Secara administratif masuk dalam wilayah Dusun Pengelang Desa Empangau dan Dusun Jaung 1, Jaung II dan Dusun Puring Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir dan telah ditetapkan sebagai Danau Lindung, dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 314 Tahun 2007. Dalam pengelolaannya dilakukan oleh Dusun Pengelang dan Desa Teluk Aur dengan menggunakan kearifan lokal Desa Teluk Aur. Waktu tempuh dari ibu kota kecamatan ke danau dengan speed boat 40 Pk dalam waktu 2 jam sedangkan dari Desa teluk Aur dapat ditempuh dalam waktu 20 menit menggunakan speed 40 Pk.
Ekosistem perairannya merupakan ekosistem rawa banjiran berair tenang dengan total luas 150 Ha (L. 250 m x P. 6.000 m), tetapi hanya seluas 25 Ha yang dijadikan zona lindung / inti. Kedalamannya pada musim penghujan mencapai 16 m dan saat kemarau 6 m, merupakan habitat bagi Ikan Arwana, Entukan, Belida, Tapah, Tengadak, Toman dan ikan spesifik lokal lainnya. Di sekitar kawasan danau terdapat pemukiman penduduk (± 23 unit), Kapel (1 unit), bangunan lainnya (2 unit) dan kebun Karet warga.
Pada tahun 2007 telah direstocking Ikan Arwana sebanyak 4 ekor melalui dana alokasi khusus Dinas Perikanan, memiliki fasilitas Pos Jaga (bantuan WWF) tahun 2009 dan pada tahun 2011 dialokasikan dana penataan dan pelestarian danau. Berdasarkan pantauan pengurus danau, saat ini di dalam Danau Lindung Pengelang terdapat 7 ekor ikan arwana.
Pada tahun 2008 telah dilakukan panen ikan bersama dengan hasil Entukan :1500 kg, Toman : 4000 kg, Jelawat : 210 kg, Gurami (Kaloi) : 50 kg, dan Biawan (Tambakan) : 860 kg. Hasil penjualan ikan tersebut digunakan untuk membeli jermal waren yang digunakan masyarakat sebagai tanda batas danau lindung.
Kepengurusan Danau Lindung Pengelang sebagai berikut :
Ketua : Ibrahim
Ketua 2 : Degom
Sekretaris 1 : Enok
Sekretaris 2 : Ilias
Bendahara : Usman Boron
Pengawas danau Lindung ( Dsn Puring) : 1. Hamsah
: 2. Usin
Pengawas danau Lindung ( Dsn Jaung) : 1. Tarang
: 2. Timan